Pemandangan di salah satu kantor pelayanan pajak beberapa waktu lalu. Kepatuhan formal wajib pajak badan tahun lalu tercatat hanya 60,17%, lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019 yang 65,28%. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan formal wajib pajak badan tahun lalu tercatat hanya 60,17%, lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019 yang 65,28%. Lalu bagaimana perspektif pelaku usaha?
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan ada beberapa faktor yang membuat kepatuhan formal wajib pajak badan tahun lalu mengalami penurunan bila dibandingkan dengan capaian tahun 2019.
"Momen pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan bebarengan dengan merebaknya pandemi dan PSBB yang langsung diberlakukan. Pengusaha kaget dan tidak ada yang siap ketika tiba-tiba seluruh aktivitas kantor atau pekerjaan dihentikan," ujar Ajib, Kamis (4/3/2021).
Menurut Ajib, relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) tahun lalu sesungguhnya sangat membantu, terutama bagi mereka yang patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
Hanya saja, menurut alumnus STAN ini, sesungguhnya yang lebih dibutuhkan oleh pengusaha di lapangan adalah relaksasi pembayaran, bukan relaksasi kelengkapan.
Selain itu, banyak pula wajib pajak badan yang mengalami masalah dari sisi arus kas atau cashflow. Pengusaha yang tidak memiliki laba ditahan atau dana darurat pun menghadapi dilema, apakah bertahan atau membayar pajak.
Terakhir, sambungnya, ada pula wajib pajak badan yang cenderung apologis. "Pandemi menjadi pemantik bagi mereka yang memang dari awal tidak patuh," ujar Ajib.
Seperti diketahui, kepatuhan formal wajib pajak badan pada tahun lalu tercatat hanya 60,17%. Capain ini lebih rendah bila dibandingkan dengan tahun 2019 dengan rasio kepatuhan formal wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT Tahunan mencapai 65,28%. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.