PELAPORAN SPT

Coba Minta Kode Verifikasi e-Filing DJP Online Lewat SMS, Ini Caranya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Februari 2021 | 19.30 WIB
Coba Minta Kode Verifikasi e-Filing DJP Online Lewat SMS, Ini Caranya

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kendala pengiriman kode verifikasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui email pada tahun lalu kembali terjadi tahun ini. Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak menggunakan alternatif permintaan kode token yang dikirim melalui short message service (SMS).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menyebutkan penggunaan sistem one time password (OTP) melalui SMS masih belum banyak. DJP akan mendorong penggunaan saluran SMS OTP agar terhindar dari persoalan spam oleh penyedia layanan email seperti Google.

"Makanya kami mau dorong wajib ke [penggunaan permintaan] token [melalui] SMS," ujarnya.

Saat ini terdapat 3 operator seluler yang sudah terhubung dengan sistem DJP, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL. Lantas, bagaimana cara menggunakan fitur SMS OTP ini? Pertama, ubah nomor ponsel (HP) di halaman ‘profil’ di DJP Online. Kedua, OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Anda. Ketiga, cek kotak masuk (inbox) SMS di HP Anda.

Keempat, masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kelima, nomor HP Anda berhasil diubah dan sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Kendati demikian, Anda tetap masih menggunakan pilihan pengiriman kode verifikasi lewat email.

Sebagai informasi kembali, penggunaan fitur SMS OTP memerlukan biaya SMS yang akan dibebankan oleh operator.

Jika penggunaan SMS OTP belum juga membantu kelancaran pengiriman kode verifikasi, wajib pajak bisa menggunakan layanan melalui Twitter contact center Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak.

Untuk mempercepat proses informasi kode verifikasi/token e-filing, wajib pajak perlu pertama, mem-follow akun @kring_pajak. Kedua, me-mention 1 kali saja dengan hashtag #KodeVerifikasi. Ketiga, tunggu balasan (reply) dan pesan langsung (direct message/DM) dari @kring_pajak.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.(kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
ZAMHARI
baru saja
minta kode otp
user-comment-photo-profile
196705271988032005
baru saja
mohon kirim kode verifikasi STP 2020 ke email saya