Kasubdit Humas Ditjen Pajak (DJP) Ani Natalia dalam webinar UMKM Patriot Negeri BIJAK, Jumat (19/2/2021).(foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan UMKM untuk segera menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.
Kasubdit Humas DJP Ani Natalia menuturkan wajib pajak UMKM sudah tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.
"Misalnya omzet tidak sampai Rp4,8 miliar dan mereka ingin pakai insentif, sekarang cukup lapor realisasi saja. Ini salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," katanya dalam webinar UMKM Patriot Negeri BIJAK, Jumat (19/2/2021).
Ani mencontohkan apabila wajib pajak hendak memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP atas masa pajak Februari 2021 maka wajib pajak cukup melaporkan realisasi pemanfaatan insentif paling lambat pada 20 Maret 2021.
Sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) PMK 9/2021, PPh final UMKM DTP diberikan hanya berdasarkan laporan realisasi yang disampaikan oleh wajib pajak, sehingga tidak perlu mengajukan pemberitahuan kembali.
Melalui insentif ini, pajak PPh final yang seharusnya dibayar oleh UMKM sebesar 0,5% dari omzet sekarang ditanggung pemerintah hingga Juni 2021.
Selain tidak perlu menyetorkan pajaknya sendiri, wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga tidak dikenai potongan atas penghasilan yang diperoleh dari barang dan jasa yang diberikan.
"Kami harap semua bisa bangkit dari pandemi Covid-19 ini. Pemerintah hadir membantu UMKM untuk melanjutkan usahanya dengan tidak bayar pajak sampai dengan Juni 2021, tapi tolong laporin," ujar Ani. (rig)