KEP-20/PJ/2021

Soal Uji Coba e-Bupot Unifikasi, Ini Alasan DJP Pilih 5 KPP di Jakarta

Muhamad Wildan
Kamis, 18 Februari 2021 | 17.20 WIB
Soal Uji Coba e-Bupot Unifikasi, Ini Alasan DJP Pilih 5 KPP di Jakarta

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (foto: tangkapan layar Youtube Kanwil DJP Jawa Barat I)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan alasan uji coba bertahap penyampaian SPT Masa PPh unifikasi dalam bentuk elektronik, melalui e-bupot unifikasi, dimulai dengan wajib pajak yang terdaftar pada 5 kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Jakarta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penetapan wajib pajak tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pengguna Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik dan lokasi untuk koordinasi.

"Penunjukan itu melihat perbandingan banyaknya wajib pajak yang menggunakan SPT elektronik, baik yang memanfaatkan saluran PJAP maupun saluran DJP di pajak.go.id. Kami juga melihat wajib pajak yang dekat lokasinya untuk memudahkan koordinasi," ujarnya, Kamis (18/2/2021).

Mengingat jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT secara elektronik secara keseluruhan sudah sangat banyak, sambung Neilmaldrin, DJP juga perlu mengantisipasi terjadinya gangguan (error) akibat padatnya traffic saat pelaporan.

"Kebijakan ini diperlukan demi kenyamanan wajib pajak dan kemudahan dalam mengakses aplikasi," ujar Neilmaldrin.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui KEP-20/PJ/2021, otoritas menetapkan wajib pajak terdaftar pada 5 KPP yang memenuhi kriteria sebagai pemotong/pemungut PPh yang wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik.

Kewajiban dilaksanakan mulai masa pajak Februari 2021. Namun, bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), kewajiban dilaksanakan mulai masa pajak Maret 2021.

Adapun kelima KPP yang dimaksud adalah KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat. Simak ‘Keputusan Dirjen Pajak Soal WP Wajib Sampaikan SPT Masa PPh Unifikasi’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.