Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin membaca Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020, Rabu (17/2/2021).. Mahkamah Agung (MA) mencatat beban perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak sepanjang 2020 sebanyak 42.095 perkara. (Youtube Mahkamah Agung)
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mencatat beban perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak sepanjang 2020 sebanyak 42.095 perkara.
Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin mengatakan beban perkara itu terdiri atas perkara masuk 35.927 perkara dan sisa perkara 2019 sebanyak 6.168 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak sebanyak 32.077 perkara.
"Dengan demikian rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 76,22%," katanya dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020, Rabu (17/2/2021).
Syarifuddin mengatakan beban perkara MA secara umum pada 2020 mencapai 20.761 perkara, terdiri atas perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara 2019 sebanyak 217 perkara.
Dari jumlah tersebut, MA telah memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara sebanyak 199 perkara, yang juga terendah sepanjang sejarah berdirinya MA.
Dengan catatan tersebut, rasio produktivitas memutus MA pada 2020 mencapai 99,04%, atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan oleh MA sebesar 70%.
Syarifuddin menyebut jumlah perkara yang diterima sepanjang 2020 merupakan yang terbanyak dalam sejarah, meski jumlah hakim agung relatif lebih sedikit dari tahun sebelumnya.
Namun, MA tercatat tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak sepanjang sejarah dengan tanpa mengurangi kualitas putusan meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.
Mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju, sepanjang 2020 MA telah mengirim salinan putusan sebanyak 18.237 perkara. Data itu menunjukkan rasio penyelesaian perkara pada 2020 mencapai 88,77%.
Dari sisi ketepatan waktu, MA telah memutus secara on time case processing di bawah 3 bulan sebanyak 19.874 perkara atau 96,65% dari 20.562 perkara yang diputus. Capaian itu melampaui angka pada 2019, yakni 96,58%.
"Mahkamah Agung pada tahun 2020 telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan, bahkan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah Mahkamah Agung," ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.