SEWINDU DDTCNEWS
INSENTIF PPNBM

Ada Diskon PPnBM Mobil, Kemendagri akan Pangkas NJKB PKB/BBNKB

Muhamad Wildan
Selasa, 16 Februari 2021 | 16.21 WIB
Ada Diskon PPnBM Mobil, Kemendagri akan Pangkas NJKB PKB/BBNKB

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang untuk mengubah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) seiring dengan pemberian insentif PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto bila agen pemegang merek (APM) memiliki harga pasaran umum (HPU) baru atas kendaraan bermotor, maka Kemendagri akan segera merespons dengan penetapan NJKB baru.

"Pasti harus direvisi begitu APM dan HPU-nya menyesuaikan. Ini agar konsumen memiliki kepastian dalam pembayaran pajaknya," ujar Ardian di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Ardian mengatakan bila HPU mengalami penurunan akibat relaksasi PPNBM, maka NJKB sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga akan ikut turun.

"Bisa saja kendaraan baru diusulkan oleh APM untuk berubah HPU setelah penetapan relaksasi. Yang pasti begitu APM mengusulkan perubahan, kami akan segera merespons terkait dengan NJKB-nya," ujar Ardian.

Seperti diketahui, dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh pemerintah provinsi adalah NJKB. NJKB ditentukan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor. Data HPU diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat, salah satunya melalui data yang disediakan oleh APM.

Sebagaimana diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), NJKB ditetapkan berdasarkan HPU pada pekan pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Untuk 2021, Kemendagri sendiri telah menetapkan Permendagri No. 1/2021. NJKB 2021 ditetapkan atas HPU kendaraan bermotor pada pekan pertama Desember 2020. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.