Ilustrasi. (DDTCNews)
JAMBI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat-Jambi telah melimpahkan berkas tersangka pengemplang pajak senilai Rp2,5 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany mengatakan kasus pengemplangan pajak itu diduga dilakukan oleh PT Putra Indragiri Sukses. Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil di Kanwil DJP Sumbar–Jambi.
"Tersangka AV langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di sel tahanan Mapolresta Jambi guna proses hukum selanjutnya," katanya, dikutip Jumat (22/1/2021).
Kemudian, lanjut Lexym, penyidik pegawai negeri sipil Kanwil DJP Sumbar-Jambi menyerahkan tersangka pengemplang pajak beserta barang bukti sesuai dengan tahap II kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dia menjelaskan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi nantinya akan menindaklanjuti kasus pengemplangan pajak tersebut. Setelah itu, kasus tersebut akan kembali dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Kasus pengemplangan pajak oleh PT Putra Indragiri Sukses bermula ketika tersangka menyampaikan SPT Tahunan secara tidak benar dan tidak lengkap pada Mei-Desember 2020. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,5 miliar.
Dugaan kasus pengemplangan pajak tersebut ditangani gabungan jaksa di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Jambi. Tersangka AV kini dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf d serta Pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Tim jaksa penuntut umum akan memformulasikan surat dakwaan guna melimpahkan ke pengadilan," ujarnya seperti dilansir jambiotoritas.com. (rig)