Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan payung hukum untuk memberikan relaksasi atau keringanan bagi wajib pajak (WP) yang terdampak bencana alam di beberapa wilayah Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tengah menyusun regulasi untuk memberikan relaksasi atau keringanan bagi wajib pajak yang terdampak bencana alam. Menurutnya, beleid tersebut akan rilis dalam waktu dekat.
"Betul, kita sedang siapkan [relaksasi administrasi pajak bagi wajib pajak terdampak bencana alam]. Ditunggu saja," katanya Rabu (20/1/2021).
Hestu menjabarkan pemberian relaksasi administrasi perpajakan bagi wajib pajak terdampak bencana alam mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, status pemerintah pusat terkait dengan bencana alam. Kedua, adalah keputusan terkait jangka waktu periode tanggap darurat.
Menurutnya, pemberian relaksasi bagi WP terdampak bencana sudah pernah dilakukan DJP di masa lalu. Untuk diketahui, awal tahun ini, bencana alam terjadi di beberapa tempat dalam waktu yang berdekatan seperti gempa bumi di Sulawesi Barat dan banjir di Kalimantan Selatan.
"Jadi sambil kami pelajari dulu mengenai penetapan status bencana atau [masa] tanggap daruratnya," tutur Hestu.
Seperti diketahui, DJP pernah mengeluarkan kebijakan perpajakan khusus berkaitan dengan bencana alam tsunami di Selat Sunda pada penghujung 2018. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-370/PJ/2018.
Melalui beleid tersebut, Dirjen Pajak menetapkan keadaan kahar sehingga kepada WP yang berada atau memiliki usaha di wilayah terdampak diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo.
DJP juga memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan upaya hukum termasuk keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua. (rig)