CORETAX SYSTEM

Dapat Email dari DJP? Bisa Jadi Anda Terpilih Isi Survei Coretax

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Juni 2026 | 09.00 WIB
Dapat Email dari DJP? Bisa Jadi Anda Terpilih Isi Survei Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan survei kepuasan penggunaan aplikasi coretax.

Survei ini ditujukan kepada para wajib pajak terpilih yang pernah menggunakan aplikasi coretax form. DJP pun mulai mengirimkan email untuk mengundang partisipasi wajib pajak dalam survei tersebut.

"Kami mengharapkan partisipasi Anda untuk mengikuti survei kepuasan pengguna aplikasi coretax form," tulis DJP dalam email yang dikirimkan kepada wajib pajak, dikutip pada Selasa (30/6/2026).

Email dari DJP bersubjek 'Pengisian Survei Kepuasan Pengguna Aplikasi Coretax Form'. Selain mengukur tingkat kepuasan, survei juga ditujukan untuk mengetahui harapan wajib pajak sebagai pengguna aplikasi coretax.

Survei terdiri atas 3 bagian pertanyaan yang mengukur persepsi wajib pajak terhadap aplikasi coretax form, meliputi antarmuka pengguna (user interface), pengalaman pengguna (user experience), dan layanan aplikasi.

Apabila mendapatkan email dari DJP, wajib pajak dapat berpartisipasi dalam survei melalui tombol yang tersedia dengan memasukkan kode verifikasi pada halaman pertama survei. Pengisian survei hanya memerlukan waktu kurang dari 5 menit.

"Kritik dan saran Anda sangat berharga dalam peningkatan kualitas aplikasi DJP," tulis DJP.

DJP menerapkan coretax sejak Januari 2025 untuk menggantikan sistem sebelumnya, yakni SIDJP. Coretax dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 yang mencakup 21 proses bisnis di bidang pajak.

Pada Januari 2026 lalu, DJP mengumumkan penyelenggaraan survei kepuasan penggunaan aplikasi coretax dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-6/PJ.09/2026. Survei ini terdiri atas beberapa pertanyaan yang disusun dengan mengacu pada system usability scale (SUS).

SUS adalah metode pengukuran usability sistem yang telah terstandar dan digunakan secara luas guna memperoleh hasil pengukuran yang objektif, konsisten, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.

Metode ini juga dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemudahan penggunaan aplikasi coretax sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut perbaikan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.