RUU ASN

Pemerintah Hitung Dampak RUU ASN terhadap APBN

Dian Kurniati
Sabtu, 23 Januari 2021 | 06.01 WIB
Pemerintah Hitung Dampak RUU ASN terhadap APBN

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiap mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). Pemerintah tengah menghitung konsekuensi anggaran jika revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menghitung konsekuensi anggaran jika revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas sempat menyinggung 5 usulan DPR RI yang termuat dalam rencana revisi UU ASN. Dari 5 usulan perubahan itu, setidaknya 2 poin di antaranya akan berdampak pada APBN.

"Untuk masalah kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, kami kira ini akan lebih banyak terkait dengan masalah keuangan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021).

Tito mengatakan poin perubahan UU ASN yang berdampak pada keuangan negara yakni pengangkatan langsung pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil, serta penetapan hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pada usulan penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tito menyetujui demi merampingkan birokrasi. Adapun mengenai usulan penetapan kebutuhan ASN dan pengurangan ASN yang harus melalui konsultasi dengan DPR, dapat kembali dibahas dalam rapat berikutnya.

Dirjen Anggaran Askolani yang menghadiri rapat kerja tersebut menambahkan para prinsipnya Kementerian Keuangan mendukung peraturan yang mampu meningkatkan produktivitas ASN. Dalam prosesnya, semua kebijakan itu juga harus memuat unsur keadilan dan kesetaraan bagi para ASN.

Soal usulan DPR seperti pengangkatan langsung pegawai honorer menjadi PNS, Askolani tidak memberi respons tegas. Meski demikian, dia menilai formasi PPPK yang ditawarkan pemerintah saat ini membuat pegawai memiliki penghasilan yang sama PNS, lantaran keduanya masuk kategori ASN.

"Kami harus melihat kesetaraan kualitas ASN ke depan untuk kemajuan Indonesia, dan kedua mempertimbangkan mengenai keseimbangan dan kemampuan APBN kita. Tentunya kami melihat dari satu paket kebijakan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyatakan ada 5 usulan perubahan dalam RUU ASN yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021, sebagai inisiatif DPR.

Usulan itu meliputi pengangkatan secara langsung tenaga honorer yang ditetapkan sampai 15 Januari 2014 menjadi PNS, pemberian hak yang sama antara PPPK dan PNS, penghapusan KASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengurangan ASN yang lebih dulu berkonsultasi dengan DPR. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.