Barista meracik kopi di UMKM Taman Coffee di Bengkulu, Jumat, Jumat (8/1/2021). Pemerintah membuka potensi untuk memberikan fasilitas pajak kepada pihak-pihak yang mau memberikan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah/foc)
Â
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka potensi untuk memberikan fasilitas pajak kepada pihak-pihak yang mau memberikan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Pada rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang disusun untuk melaksanakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, insentif pajak tersebut dapat diberikan kepada BUMN, pihak swasta lembaga donor, lembaga lainnya.
"BUMN, pihak swasta, lembaga donor serta lembaga lainnya yang memberikan penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil secara murah dan mudah dapat diberikan insentif perpajakan..," bunyi Pasal 111 ayat (3) RPP yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id , dikutip Jumat (15/1/2021).
Meski demikian, RPP tersebut tidak menjelaskan fasilitas apa yang bakal diberikan kepada pihak yang memberikan pembiayaan kepada UMK. RPP yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id tersebut masih belum memiliki pasal penjelas.
Selain bersumber dari swasta dan BUMN, Pasal 109 RPP tersebut mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan pembiayaan kepada UMK melalui APBN dan APBD.
Pembiayaan yang diberikan dapat berupa penempatan dana, investasi langsung pemerintah, penjaminan, hingga belanja negara atau belanja daerah.
Pembiayaan melalui penempatan dana akan dilakukan melalui bank ataupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB) milik pemerintah, sedangkan investasi langsung akan dilakukan melalui badan layanan umum (BLU) hingga operator investasi pemerintah.
Pembiayaan dalam bentuk penjaminan akan dilakukan dalam bentuk penjaminan atas modal kerja pelaku ekonomi kreatif lewat perbankan, sedangkan pembiayaan melalui belanja akan dikucurkan lewat lembaga penyalur program kredit pemerintah.
Khusus untuk penjaminan, RPP tersebut langsung mengamanatkan kepada 2 BUMN yakni PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) atau PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) untuk melakukan penjaminan.
Pemerintah nantinya akan memberikan jaminan paling besar mencapai 80% dari penjaminan. Bunga pinjaman atas pembiayaan oleh pemerintah dan pemda kepada UMK ditetapkan maksimal hanya sebesar 6% per tahun. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.