SKEMA PENSIUN

Pemerintah Siapkan Skema Pensiun untuk PPPK

Dian Kurniati
Sabtu, 09 Januari 2021 | 09.01 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Pensiun untuk PPPK

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiap mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). Pemerintah tengah menyiapkan skema pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan skema pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan PPPK termasuk aparatur sipil negara yang perlu memperoleh uang pensiun. Sayangnya, UU ASN tidak mengatur mengatur mengenai skema dana pensiun untuk PPPK.

"Tapi bukan berarti tidak boleh didesain tata cara untuk mendapatkan pensiun bagi PPPK ini," katanya melalui konferensi video, Selasa (5/1/2021).

Bima mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN, dan PT Taspen tengah merumuskan skema asuransi pensiun untuk PPPK. Nantinya, PT Taspen yang akan menyiapkan skema dana pensiun tersebut.

Menurutnya, penyiapan skema dana pensiun tersebut menjadi upaya pemerintah memberikan kesejahteraan yang baik kepada PPPK. Dengan demikian, PPPK tidak hanya memperoleh gaji, melainkan juga perlindungan pascakerja atau pensiun selayaknya ASN.

Bima menegaskan formasi PPPK tidak berbeda banyak dengan PNS karena sama-sama ASN. Menurutnya, kekhawatiran formasi PPPK akan menjadi pegawai kelas dua di birokrasi juga tidak benar.

Bersamaan dengan persiapan skema pensiun PPPK, pemerintah juga akan mengubah skema pensiun PNS, dari saat ini pay as you go menjadi fully funded.

Skema pay as you go mengharuskan PNS membayar iuran dengan nominal tertentu yang kecil. Walaupun terasa lebih 'pasti' bagi PNS, Bima menilai uang pensiun yang diterima juga tidak terlalu besar.

Sementara jika menggunakan skema fully funded, besaran iuran pensiunan PNS akan dihitung berdasarkan persentase tertentu atas pendapatan atau take home pay. Dalam hal ini, PNS dan pemerintah akan "patungan" sehingga dana pensiun yang nantinya diterima juga akan lebih besar.

Pemerintah tengah menyusun payung hukum perubahan skema dana pensiun PNS itu dalam bentuk peraturan pemerintah. "Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama peraturan pemerintah ini bisa segera dilaksanakan," ujarnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.