PENURUNAN TARIF PAJAK

Begini Syarat Perusahaan Masuk Bursa Raih Penurunan Tarif PPh

Dian Kurniati
Sabtu, 02 Januari 2021 | 12.01 WIB
Begini Syarat Perusahaan Masuk Bursa Raih Penurunan Tarif PPh

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Youtube Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan sejumlah upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Airlangga mengatakan salah satunya melalui penerbitan Perpu No.1/2020, yang salah satu poinnya menurun tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Pemerintah juga tetap memberikan tarif khusus untuk perseroan terbuka yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Stimulus ekonomi di masa pandemi, tentu kami juga dorong agar terus bisa membuat banyak perusahaan mencatat di Bursa Efek, seperti [penurunan tarif] PPh badan maupun wajib pajak perusahaan go public," katanya dalam penutupan perdagangan 2020, Rabu (30/12/2020).

Airlangga mengatakan Perpu No.1/2020 yang kini diundangkan menjadi UU No.2/2020 menjadi upaya pemerintah menangani masalah kesehatan akibat Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian nasional.

Pada beleid tersebut, lanjutnya, pemerintah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada 2020-2021, dan kembali turun menjadi 20% mulai 2022.

Selain itu, ada tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2020 yang berisi penegasan syarat tertentu bagi perseroan memperoleh penurunan tarif PPh badan.

Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.

Pihak yang dimaksud tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali (buyback) sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Ketiga,ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam jangka satu tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan dilakukan perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak.

Airlangga kemudian mengutip data 51 perusahaan yang melakukan initial public offering (IPO) dan mencatatkan saham di BEI hingga 30 Desember 2020, dengan nilai Rp5,28 triliun. Adapun hingga saat ini, terdapat 713 perusahaan telah mencatatkan sahamnya di BEI.

"Masih harus ditingkatkan. Transaksi investor ritel meningkat naik 4 kali, capaian luar biasa di tengah situasi pandemi. Kepercayaan ritel terhadap pasar modal luar biasa, modal kita pengembangan pasar ke depan," ujarnya.

Mengenai kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan 30 Desember 2020, tercatat mengalami pelemahan 57,1 poin atau 0,95% ke posisi 5.979,07. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Franco Hardyan Dewayani Putra
baru saja
Wih mantap, semoga WP makin banyak yang dapat memanfaatkan keringanan apalagi ditambah dengan fasilitas seperti pembebasan pajak atas dividen bagi yang diinvestasikan kembali di Indonesia
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
suatu kebijakan yang tepat karena dengan adanya hal ini, pemerintah secara tidak langsung mendorong investasi saham sehingga perusahaan dapat memanfaatkan insentif pengurangan pajak ini