SURABAYA, DDTCNews -- Kenaikan pajak reklame di Surabaya, Jawa Timur, menuai kritik dari pelaku industri periklanan. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menilai kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi mematikan usaha.
Sekretaris Umum P3I Jawa Timur Agus Winoto menyebut pajak reklame melonjak hingga 400%. Ia menyebut kebijakan itu terkesan tebang pilih karena hanya diberlakukan pada titik reklame di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Kalau berada di titik milik Pemkot, pajaknya bisa mencapai 400%. Sementara di luar itu hanya sekitar 25%. Ini jelas tidak adil,” ujar Agus, dikutip pada Selasa (23/3/2026).
Agus juga menyoroti tidak adanya dasar hukum yang jelas atas penerapan kebijakan pajak reklame tersebut. Meski demikian, aturan itu dianggap telah berlaku sejak 1 Januari 2026 sehingga semakin memberatkan pelaku usaha di tengah perlambatan ekonomi.
Dia mencontohkan reklame yang sebelumnya dikenai pajak Rp200 juta kini melonjak menjadi Rp800 juta. Tak hanya itu, ia menilai skema pengenaan pajak reklame tidak realistis lantaran pajak tetap dihitung untuk 1 tahun penuh meskipun masa sewa reklame hanya berlangsung beberapa bulan.
“Sekarang pasar sudah berubah. Klien tidak lagi menyewa 1 tahun, bisa hanya 6 bulan bahkan kurang. Tapi pajak tetap dihitung tahunan. Ini sangat memberatkan,” jelasnya.
Agus menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri periklanan yang melibatkan banyak tenaga kerja. Terlebih, kondisi industri belum sepenuhnya pulih sejak pandemi Covid-19 serta adanya tekanan akibat perlambatan ekonomi.
“Dari sekitar 90 anggota P3I Jatim sebelum pandemi, kini tersisa sekitar 20 perusahaan yang masih bertahan. Dulu klien masih bisa sewa 1 tahun, lalu turun jadi 6 bulan, sekarang bahkan ada yang hanya sepekan. Ini menunjukkan kondisi industri sedang tidak baik,” tambah Agus.
Atas kondisi tersebut, P3I Jawa Timur menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap kebijakan Pemkot Surabaya. Langkah hukum ditempuh karena P3I menilai ada kebijakan yang dipaksakan tanpa dasar regulasi yang jelas.
“Kami butuh dukungan dari pemerintah, bukan kebijakan yang justru mematikan usaha,” tegasnya, dilansir d-onenews.com.
Sebelumnya, P3I Jatim juga menyoroti kurangnya transparansi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 73/2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Perwali tersebut disahkan pada 8 Desember 2025, tetapi baru disosialisasikan pada 5 Februari 2026.
P3I menilai proses penerbitan Perwali tersebut tidak transparan. Sebelumnya, Bab III Perwali No. 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame menyatakan aset tanah Pemkot Surabaya boleh digunakan untuk reklame. Titik-titik jalan yang bisa didirikan reklame pun sudah diatur dalam keputusan wali kota.
Titik titik lokasi reklame itulah yang menjadi ‘rebutan’ para pengusaha. Nah, tata cara menyelenggarakan reklame di titik-titik tersebut diatur dengan Perwali berikutnya, yaitu Perwali 73/2025. Namun, sebelum Perwali 73/2025 resmi disosialisasikan sudah banyak titik reklame yang terisi. (dik)
