PODTAX

Ini Substansi Penting yang Diatur dalam RUU Pelaporan Keuangan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 27 Desember 2020 | 11.24 WIB
Ini Substansi Penting yang Diatur dalam RUU Pelaporan Keuangan

RENCANA perumusan regulasi pelaporan keuangan di Indonesia sebenarnya telah lama digagas oleh berbagai pemangku kepentingan. Oleh karenanya, RUU Pelaporan Keuangan yang tengah dibahas pemerintah menjadi angin segar bagi berbagai pihak, salah satunya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), inisiator yang mendukung sejak awal dibuatnya regulasi ini.  

Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Rosalita Uli Sinaga menyatakan UU Pelaporan Keuangan menjadi kebijakan yang krusial di Indonesia lantaran selama ini belum memiliki landasan hukum yang komprehensif. Padahal, laporan keuangan merupakan sumber informasi dari publik terhadap kinerja dari sebuah entitas, baik bisnis maupun nonbisnis.  

“Laporan keuangan merupakan suatu produk yang dihasilkan dalam sebuah ekosistem yang terdiri dari berbagai komponen dan stakeholders. Agar menjamin laporan keuangan yang berkualitas, ekosistem yang terlibat tentu perlu dibentuk aturannya.” Tutur Rosalita.

Dalam RUU Laporan Keuangan, terdapat beberapa komponen dan terobosan penting yang diatur seperti kualitas penyusun laporan keuangan, standardisasi, serta kelembagaan (penyelenggara sistem dan komite pengawas). Rosalita juga berharap regulasi ini akan mendorong terciptanya suatu laporan keuangan terintegrasi yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, tak terkecuali urusan pajak. 

Ingin tahu obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini? Yuk simak sekarang melalui Youtube atau Spotify!
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.