KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan

Dian Kurniati
Selasa, 22 Desember 2020 | 11.15 WIB
Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan

Tampilan awal salinan SE Menteri PANRB No. 72/2020

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 selama Natal dan libur akhir tahun 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah ASN bepergian ke luar kota. Adapun imbauan larangan ASN untuk bepergian tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 72/2020.

"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur hari raya dan tahun baru 2021," katanya dalam SE tersebut, dikutip Selasa (22/12/2020).

Tjahjo menuturkan pemerintah mewajibkan ASN memperhatikan beberapa hal jika terpaksa ke luar kota. Pertama, untuk memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan terkait dengan pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Tjahjo lantas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan semua ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam SE tersebut.

"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya.

SE tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Selain itu, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kebijakan itu kepada kepala daerah bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mochamad Nezar Gribaldy
baru saja
kebijakan ini tepat demi memutus atau menghentikan rantai penyebaran covid-19