UU CIPTA KERJA

Unit PTSP Tidak Dibebani Target Penerimaan Retribusi Daerah

Muhamad Wildan
Senin, 07 Desember 2020 | 17.16 WIB
Unit PTSP Tidak Dibebani Target Penerimaan Retribusi Daerah

Ilustrasi. (foto: web.dpmptsp.jatengprov.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak akan dibebani target penerimaan retribusi daerah dari penyelenggaraan pelayanan perizinan.

Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang disusun untuk melaksanakan UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 43 ayat (1) RPP itu disebutkan perizinan berusaha tertentu pada Unit PTSP dikenakan retribusi daerah.

Adapun retribusi daerah yang dimaksud meliputi perizinan berusaha tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Pelaksanaan retribusi daerah …, Unit PTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah,” demikian bunyi Pasal 43 ayat (3) RPP tersebut, dikutip pada Senin (7/12/2020).

Adapun jenis retribusi perizinan tertentu pada unit PTSP yang dikenakan retribusi daerah adalah pertama, retribusi izin mendirikan bangunan. Kedua, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Ketiga, retribusi izin trayek. Keempat, retribusi izin berusaha perikanan.

Sejalan dengan Pasal 114 UU Cipta Kerja yang merevisi UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemerintah daerah sudah tidak berwenang lagi memungut retribusi izin gangguan.

Selain keempat jenis perizinan berusaha tersebut, unit PTSP harus memberikan pelayanan perizinan berusaha mulai dari pelayanan, pengaduan masyarakat, penyuluhan, konsultasi, hingga pendampingan hukum tanpa dipungut biaya dan dilaksanakan secara elektronik.

Bila pemberian layanan-layanan tersebut menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah pusat akan memberikan dukungan insentif anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.