PENERIMAAN PAJAK

DJP Disarankan Perbaiki Kualitas Pemeriksaan dan Skema Keberatan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 25 November 2020 | 11.38 WIB
DJP Disarankan Perbaiki Kualitas Pemeriksaan dan Skema Keberatan

Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan dalam National Tax Seminar 2020 bertajuk Strategies to Cover Tax Reductions During COVID-19 Pandemic by Maximizing Tax Revenue and Minimizing Tax Loss, Rabu (25/11/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Agenda optimalisasi penerimaan pajak pada masa pandemi Covid-19 merupakan kerja jangka panjang yang harus dilakukan secara konsisten.

Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan pada masa pandemi, fungsi pajak lebih banyak untuk memberikan stimulus perekonomian. Namun, dalam jangka panjang, optimalisasi penerimaan tetap harus tetap dijalankan.

“Sebetulnya sistem [yang ada] ini sudah bagus tapi masih perlu peningkatan dalam implementasi di lapangan," katanya dalam National Tax Seminar 2020 bertajuk Strategies to Cover Tax Reductions During COVID-19 Pandemic by Maximizing Tax Revenue and Minimizing Tax Loss, Rabu (25/11/2020).  

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Akuntansi Tarumanagara (IMAKTA) tersebut, Ruston menyebutkan 4 saran bagi otoritas agar penerimaan pajak dapat optimal untuk jangka panjang.

Pertama, meningkatkan kualitas pemeriksaan. Menurutnya, salah satu sumber sengketa adalah kualitas pemeriksaan yang rendah sehingga meningkatkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan biaya administrasi bagi otoritas pajak.

Kedua, memperbaiki skema keberatan. Ruston menyebutkan praktik saat ini masih kurang objektif karena sekitar 90% keberatan yang diajukan wajib pajak pasti ditolak oleh otoritas dan kemudian berujung sengketa di pengadilan.

“DJP bisa kurangi sengketa dengan perubahan sistem keberatan menjadi lebih objektif," terangnya.

Ketiga, menjamin kepastian hukum. Menurutnya, aturan pelaksanaan masih sering kali berbeda atau tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Aspek ini menjadi perhatian pelaku usaha karena menggerus kepastian hukum dalam pelaksanaan administrasi pajak.

Keempat, lebih aktif melibatkan pemangku kepentingan seperti akademisi dan pelaku usaha dalam perumusan kebijakan pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi kejutan kebijakan pajak karena sudah diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.

“Pelibatan dari stakeholder dalam merancang kebijakan perlu dilakukan atau setidaknya diberikan saluran seperti hearing agar tidak banyak sengketa dalam praktiknya," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.