PEMERIKSAAN BPK

MK Tolak Uji Aturan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK

Muhamad Wildan
Kamis, 29 Oktober 2020 | 06.00 WIB
MK Tolak Uji Aturan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada UU No. 15/2006 dan UU No. 15/2004.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan pemohon yaitu Ibnu Sina Chandranegara, Aulia Kasanova, dan Kexia Goutama tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian atas Pasal 6 ayat (3) UU No. 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 15/2004.

"Andaipun para pemohon memiliki kedudukan hukum quod non, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar saat membacakan putusan, dikutip Kamis (29/10/2020).

Dalam pertimbangan putusan, Anwar mengatakan BPK dapat memeriksa keuangan negara meliputi pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara dalam melaksanakan tugasnya pada lingkup pemeriksaan.

PDTT sendiri adalah pemeriksaan khusus yang diperlukan jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Oleh karena itu, MK berpandangan kewenangan untuk melakukan PDTT diperlukan untuk menemukan fakta dan bukti adanya indikasi kerugian negara.

Meski begitu, MK berpandangan perlu ada standar pemeriksaan tertentu agar penetapan PDTT tidak diputuskan oleh perorangan, tetapi melalui mekanisme institusional guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan kesalahan dalam penggunaan wewenang.

Keputusan institusional secara khusus diperlukan jika keputusan untuk melakukan PDTT dilakukan atas instansi yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dengan mekanisme tersebut, BPK akan lebih berhati-hati dalam memberikan opini WTP. Selain itu, opini WTP juga tidak mudah tergerus oleh hasil pemeriksaan PDTT.

"Dengan demikian, sebagai salah satu bentuk pemeriksaan yang dimiliki BPK dapat dilaksanakan untuk memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945," ujar Anwar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Cikal Restu Syiffawidiyana
baru saja
Pemeriksaan yang dilakukan MK tentu harus dilakukan dengan prosedur yang sesuai. Jika permohonan para pemohon tidak dapat diterima, bukan berarti hal itu merupakan jalan buntu. Masih bisa dilakukan pengajuan ulang dengan perbaikan dan penyesuaian yang sejalan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu penting untuk diperhatikan mengingat Indonesia adalah negara hukum. Hal-hal prosedural diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.