Tampilan laman khusus e-faktur yang disediakan DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan laman khusus yang berisi informasi terkait dengan implementasi e-faktur 3.0.
DJP menyatakan implementasi secara nasional aplikasi e-faktur 3.0 sudah dimulai pada 1 Oktober 2020. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) wajib melakukan pembaruan (update) e-faktur 3.0. Simak pula artikel ‘Soal Implementasi e-Faktur 3.0, PKP Baru Perlu Lakukan Langkah Ini’.
“Informasi selengkapnya terkait implementasi e-faktur versi 3.0, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ) seputar implementasi e-faktur versi 3.0 dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/efakturdjp,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter, dikutip pada Rabu (7/10/2020).
Dalam laman https://pajak.go.id/efakturdjp, DJP mengatakan prepopulated pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB) merupakan fitur terbaru e-faktur 3.0. Sebelumnya, ketika PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input data secara manual.
Melalui e-faktur 3.0, PKP tidak perlu lagi memasukkan data secara manual karena otoritas menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian PKP tidak perlu lagi melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur.
Terkait dengan prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT), pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-faktur client desktop. Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-faktur web based. Seluruh data pajak keluaran dan pajak masukan akan disediakan.
Dalam laman khusus tersebut, DJP juga menyediakan menu untuk mengunduh aplikasi e-faktur desktop 3.0. Kemudian, ada juga menu yang langsung mengarah pada e-faktur web based untuk pelaporan SPT.
DJP juga menyediakan saluran yang dapat digunakan wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan terkait dengan implementasi e-faktur 3.0. Saluran tersebut berupa google document dan grup Telegram yang dikelola Tim DJP.
Selain itu, ada pula materi dalam bentuk video terkait dengan sosialisasi e-faktur 3.0. Dalam laman tersebut juga dilampirkan beberapa file pdf, mulai dari petunjuk update aplikasi e-faktur 3.0 hingga petunjuk instalasi aplikasi e-faktur 3.0. (kaw)