ADMINISTRASI PAJAK

Soal Implementasi e-Faktur 3.0, PKP Baru Perlu Lakukan Langkah Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 September 2020 | 10.35 WIB
Soal Implementasi e-Faktur 3.0, PKP Baru Perlu Lakukan Langkah Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi secara nasional e-faktur 3.0 akan dimulai pada 1 Oktober 2020. Lantas, apa yang harus dilakukan wajib pajak yang baru aja dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan belum pernah menggunakan aplikasi e-faktur sebelumnya?

Terkait dengan hal ini, melalui FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan aplikasi e-faktur 3.0 merupakan patch update yang harus ditambahkan pada aplikasi e-faktur sebelumnya.

“Bagi anda PKP baru per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bahwa aplikasi e-faktur 3.0 yang tersedia di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi merupakan patch update yang harus ditambahkan kepada aplikasi e-faktur versi sebelumnya [e-faktur 2.2],” jelas DJP, dikutip pada Senin (28/9/2020).

Oleh karena itu, PKP baru harus melakukan beberapa langkah. Pertama, download aplikasi e-faktur 2.2 dan patch update aplikasi e-faktur 3.0. Kedua, extract aplikasi e-faktur 2.2. Ketiga, instal aplikasi e-faktur 2.2 terlebih dahulu sebelum patch update aplikasi e-faktur 3.0.

Keempat, extract patch update aplikasi e-faktur 3.0. Kelima, copy seluruh file (3 file) hasil extract patch update aplikasi e-faktur 3.0. Keenam, paste file tersebut ke aplikasi e-faktur 2.2. Ketujuh, jalankan instalasi aplikasi e-faktur.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pekan depan, tepatnya pada Senin 5 Oktober 2020. DJP menegaskan PKP yang saat ini masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih ke e-faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel 'Perhatian! Aplikasi e-Faktur 2.2 Rencananya Ditutup Minggu Depan'. 

Tidak ada keputusan dirjen pajak baru yang diterbitkan kepada PKP terkait dengan implementasi nasional e-faktur 3.0. Beleid yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.