ADMINISTRASI PAJAK

Soal e-Faktur 3.0, Apa Bisa Cetak SPT Sebelum Dilaporkan? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 22 September 2020 | 08.55 WIB
Soal e-Faktur 3.0, Apa Bisa Cetak SPT Sebelum Dilaporkan? Ini Kata DJP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya implementasi e-Faktur 3.0, apakah tersedia menu cetak surat pemberitahuan (SPT) sebelum dilaporkan?

Merespons pertanyaan itu, Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan melalui laman resminya. Seperti diketahui, pelaporan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Web Based. Simak artikel ‘Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0’.

“Untuk menu pelaporan SPT masa PPN melalui e-Faktur Web Based, DJP menyediakan dalam bentuk tampilan SPT,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (22/9/2020).

Jika diperlukan, sambung DJP, pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan posting data SPT masa PPN melalui aplikasi Client Desktop 3.0 dan melakukan cetak pdf di sana sebagai pembanding. Namun, data yang digunakan untuk pelaporan SPT adalah data dalam e-Faktur Web Based.

Adapun posting data SPT masa PPN bisa dilakukan secara berulang-ulang. Namun demikian, sistem hanya menyediakan menu Buka dan Hapus SPT. Untuk melakukan posting ulang, PKP bisa menghapus SPT terlebih dahulu.

Selain itu, pada e-Faktur versi sebelumnya ada menu penarikan data A2 dalam bentuk pdf. Nantinya, terkait dengan implementasi e-Faktur 3.0, DJP akan menerbitkan fitur download to csv pada menu pelaporan SPT masa PPN melalui e-Faktur Web Based.

Hingga saat ini, untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0, PKP harus telah terdaftar sebagai pengguna e-Faktur 3.0. Jika sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, wajib pajak dapat men-download aplikasi terbaru di efaktur.pajak.go.id.

Adapun implementasi prepopulated pajak masukan dan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Simak pula artikel ‘E-Faktur 3.0 Diyakini Mampu Tekan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.