ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 3.0, Dokumen Tertentu Selain PIB Masih Pakai Skema Upload

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 September 2020 | 11.16 WIB
E-Faktur 3.0, Dokumen Tertentu Selain PIB Masih Pakai Skema Upload

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Tidak semua dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak masuk skema prepopulated dalam e-Faktur 3.0.

Hal ini ditegaskan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Dokumen tertentu yang masuk skema prepopulated dalam e-Faktur 3.0 hanyalah dokumen berupa pemberitahuan impor barang (PIB). Dokumen tertentu lainnya, masih menggunakan skema manual.

“Untuk selain PIB masih menggunakan skema upload seperti sebelumnya sesuai dengan tata cara di PER-29/PJ/2015,” tulis DJP, seperti dikutip pada Senin (14/9/2020).

Otoritas mengatakan dokumen berupa PIB dapat menggunakan fitur prepopulated PIB. Dokumen surat penetapan bea masuk, cukai, dan pajak (SPPBMCP) juga termasuk dokumen kepabeanan terkait dengan impor yang dapat dimasukkan ke aplikasi e-Faktur melalui mekanisme prepopulated PIB.

DJP mengatakan keseluruhan dokumen PIB yang dapat menggunakan skema prepopulated, seperti yang dimaksud dalam PER-13/PJ/2019, termasuk BC20, BC24, BC28, SPPBMCP, pemberitahuan impor barang khusus (PIBK), surat penetapan tarif dan nilai pabean (SPTNP), surat penetapan pabean (SPP), surat teguran, dan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean (SPKTNP).

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), DJP hanya akan menyediakan data PIB untuk masa pajak dimulainya implementasi. Artinya, untuk PKP yang ditunjuk mulai menggunakan e-Faktur mulai 1 September 2020, data yang tersedia adalah data masa pajak Agustus 2020.

Adapun, jika PKP memiliki PIB yang akan dilaporkan di masa pajak tidak sama, tetap dapat dilaporkan dengan cara input atau mekanisme import data csv. Kemudian, akan dilakukan validasi apabila dilaporkan di masa pajak agustus 2020 atau masa pajak setelahnya.

Sementara itu, prepopulated pajak masukan tersedia untuk pajak masukan sejak awal 2020. Simak artikel ‘E-Faktur 3.0, Prepopulated Tersedia untuk Pajak Masukan Sejak Januari’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.