Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Situs web Ditjen Pajak (DJP) dan e-Billing akan mengalami gangguan akses besok pagi, Jumat (4/9/2020).
Pengumuman itu disampaikan DJP melalui laman resminya pada sore ini, Kamis (3/9/2020). Gangguan akses pada layanan elektronik tersebut muncul karena otoritas pajak akan melakukan pemeliharaan sistem informasi.
“Situs web pajak (www.pajak.go.id) dan e-Billing akan mengalami gangguan akses pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB,” demikian pengumuman dari DJP.
DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan karena penghentian sementara layanan elektronik tersebut. Masyarakat dan wajib pajak pengguna layanan-layanan elektronik tersebut, lanjut DJP, dapat melakukan antisipasi akses pada rentang waktu yang ditentukan.
Seperti diketahui, layanan elektronik saat ini menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak meskipun DJP sudah membuka pelayanan langsung atau tatap muka. Otoritas masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan.
Selain itu, mulai 1 September 2020, ada aplikasi online untuk pengambilan nomor tiket antrean pelayanan tatap muka di kantor pajak. Aplikasi Kunjung Pajak ini berlaku untuk semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak. Simak artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal Tiket Antrean Pelayanan Tatap Muka’.
Adapun sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020 layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online.
E-Billing juga merupakan bagian dari pembaruan modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). MPN-G2 dikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi. (kaw)