MEDAN, DDTCNews - Warga Kota Medan, Sumatera Utara, kini dapat menyampaikan pengaduan terkait kendala pengurusan pajak daerah secara online melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Kepala Bapenda Kota Medan M Agha Novrian mengatakan pengaduan dapat disampaikan melalui fitur Lapor Bapenda dalam aplikasi Medan Smart Tax Mobile. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung dan mengantre di kantor Bapenda untuk menyampaikan pengaduan.
"Jika masyarakat ingin menanyakan informasi, berkonsultasi, ataupun menyampaikan kendala terkait pengurusan pajak dapat memanfaatkan Lapor Bapenda," ujarnya, dikutip pada Senin (19/10/2026).
Agha menjelaskan fitur tersebut dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kewajiban pajak, pelayanan petugas yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), serta indikasi penipuan yang mengatasnamakan Bapenda Kota Medan.
Melalui fitur Lapor Bapenda, wajib pajak juga dapat menyampaikan pengaduan secara anonim. Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Agha menambahkan aplikasi Medan Smart Tax Mobile dapat diunduh secara gratis melalui Google Play. Selain itu, wajib pajak dapat mengakses layanan Lapor Bapenda melalui situs web smarttaxmobile.medan.go.id.
Selain untuk menyampaikan pengaduan, aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone tersebut juga menyediakan layanan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan. Inovasi ini diharapkan dapat membuat pelayanan pajak daerah lebih praktis dan responsif.
Menurut Agha, fitur tersebut dihadirkan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pajak daerah. Layanan digital ini juga diharapkan dapat meningkatkan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
"Kami ingin memberikan kemudahan. Jadi masyarakat tidak perlu datang dan mengambil antrean hanya untuk mendapatkan informasi," kata Agha, dilansir kaldera.id. (dik)
