JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan pemeliharaan sistem yang berdampak pada akses aplikasi perpajakan melalui pihak ketiga pada Sabtu (24/10/2026).
Meski demikian, coretax tetap dapat diakses selama periode pemeliharaan. DJP menjadwalkan waktu henti (downtime) pada pukul 11.00 hingga 20.00 WIB.
"Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh aplikasi DJP yang diakses melalui pihak ketiga baik penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dan bank/pos persepsi," bunyi pengumuman DJP, Sabtu (24/10/2026).
Aplikasi DJP yang terhubung atau diakses melalui pihak ketiga yakni coretax serta berbagai kanal aplikasi layanan turunan seperti e-Faktur, e-Billing, dan e-Bupot.
Downtime terjadi karena DJP akan melaksanakan peningkatan kapasitas infrastruktur sistem informasi. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan DJP.
Dalam pengumumannya, DJP menyatakan coretax masih dapat diakses, tetapi untuk menu transaksi yang berhubungan dengan aplikasi terkait pihak ketiga tidak dapat dilanjutkan prosesnya selama downtime.
Ketika periode downtime berakhir, seluruh aplikasi DJP bakal dapat diakses kembali.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," bunyi pengumuman DJP. (dik)
