PER-16/PJ/2020

Perdirjen Pajak Baru Soal Penanganan Permintaan Pelaksanaan MAP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Agustus 2020 | 09.05 WIB
Perdirjen Pajak Baru Soal Penanganan Permintaan Pelaksanaan MAP

Ilustrasi tampilan laman khusus MAP & APA DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dan penyelesaian tindak lanjut persetujuan bersama.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2020. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Agustus 2020. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019.

“Dalam rangka melaksanaan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019,” demikian bunyi bagian pertimbangan dalam PER-16/PJ/2020, dikutip pada Jumat (28/8/2020).

Dalam Pasal 2 beleid tersebut ditegaskan kembali wajib pajak dalam negeri (WPDN) dapat mengajukan permintaan pelaksaan MAP kepada dirjen pajak jika terjadi perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. Simak artikel 'Jika Kondisi Ini Terjadi, WP Bisa Ajukan Pelaksanaan MAP'.

Selain WPDN, permintaan pelaksanaan MAP dapat pula diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) melalui dirjen pajak, dirjen pajak, atau otoritas pajak mitra P3B melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Permintaan pelaksanaan MAP oleh dirjen pajak dapat diajukan berdasarkan usulan permintaan pelaksanaan MAP oleh WPDN kepada dirjen pajak. Hal ini dilakukan jika menurut WPDN, terjadi perlakuan perpajakan oleh Dirjen Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Perlakuan perpajakan yang tidak sesuai P3B menurut WPDN ini terdiri atas pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer dan/atau perbedaan penafsiran ketentuan P3B. Simak pula artikel 'Untuk Tujuan Ini, Dirjen Pajak Bisa Ajukan Pelaksanaan MAP'. 

Dirjen pajak menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP dengan melakukan perundingan MAP bersama pejabat berwenang mitra P3B dalam batas waktu yang diatur dalam PMK 49/2019. Simak artikel 'Sebelum Perundingan, Permohonan MAP Diteliti Sesuai Ketentuan Ini'. 

Atas permintaan pelaksanaan MAP yang sudah dilakukan perundingan tapi belum menghasilkan persetujuan bersama, dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP. Baca juga artikel 'Perundingan Pelaksanaan MAP Dibatasi 2 Tahun'. 

Sesuai ketentuan PER-16/PJ/2020, dirjen pajak membentuk komite pembahas yang bertugas menentukan posisi runding dan/atau ruang lingkup kesepakatan dalam rangka perundingan MAP dan/atau disetujui atau tidaknya pembaruan permintaan pelaksanaan MAP.  (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.