Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure(MAP) kepada Dirjen Pajak jika terjadi perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
Dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP), otoritas fiskal merinci bentuk perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B tersebut.
Pertama, pengenaan pajak oleh otoritas pajak mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer, koreksi terkait keberadaan dan/ atau laba bentuk usaha tetap, dan/ atau koreksi obyek pajak penghasilan lainnya.
Kedua, pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B. Ketiga, penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B.
Keempat, diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B. Kelima, penafsiran ketentuan P3B. Seperti diketahui, MAP merupakan prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
Selain permintaan pelaksanaan MAP oleh WP dalam negeri, permintaan pelaksanaan MAP dapat juga diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Dirjen Pajak, Dirjen Pajak, atau otoritas pajak mitra P3B melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.
Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan WNI melalui Dirjen Pajak didasarkan atas segala bentuk perlakuan diskriminatif di mitra P3B yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam P3B.
Seperti diberitakan sebelumnya, PMK No.49/PMK.03/2019 yang diundangkan dan mulai berlaku pada 26 April 2019 ini mencabut PMK No.240/PMK/03/2014. Beleid baru ini diterbitkan agar pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional lebih efektif. (kaw)