Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi penegasan ketentuan terkait dengan kompensasi kerugian bagi wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020. Berdasarkan beleid ini, kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final bisa dilakukan wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan.
“Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final,” demikian penggalan bagian E angka 2 huruf g.
Dengan demikian, kompensasi kerugian hanya diperkenankan untuk penghasilan yang bukan merupakan objek PPh berdasarkan PP 23/2018. Dengan kata lain, penghasilan itu dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum PPh.
Sementara itu, kerugian atas penghasilan yang menjadi objek PP 23/2018 tidak dapat dikompensasikan. Namun, untuk dapat mengompensasikan kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final terdapat empat ketentuan yang berlaku.
Pertama, kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun pajak. Kedua, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh dan penghasilan yang dikenai PPh final.
Ketiga, tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23/2018 tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu kompensasi. Keempat, kerugian pada suatu tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23/2018 tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya.
Akan tetapi ketentuan poin keempat tidak berlaku jika terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final. Adapun SE-46/PJ/2020 ditetapkan pada 18 Agustus 2020.Beleid ini dirilis untuk memberikan memberikan pedoman dalam pelaksanaan PP 23 Tahun 2018.
Berlakunya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu SE-42/PJ/2013 dan SE-32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. (kaw)