Presiden Joko Widodo (tengah) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (ketiga kanan) tiba untuk menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.
JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalokasikan anggaran senilai Rp356,5 triliun untuk melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun depan.
Jokowi mengatakan alokasi anggaran tersebut sejalan dengan tema kebijakan fiskal yang diusung pemerintah pada tahun depan, yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi’.
"Seiring dengan pentingnya untuk melanjutkan pemulihan ekonomi nasional, pada RAPBN tahun 2021 dialokasikan anggaran sekitar Rp356,5 triliun," katanya di Gedung DPR, Jumat (14/8/2020).
Terdapat enam sektor yang akan mendapatkan jatah anggaran tersebut. Pertama, penanganan kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp25,4 triliun. Dana untuk penanganan kesehatan tersebut di antaranya meliputi pengadaan vaksin antivirus
Kemudian, pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, penelitian dan pengembangan, serta memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk para pekerja bukan penerima upah.
Kedua, perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah dengan alokasi Rp110,2 triliun. Perlindungan sosial itu diberikan melalui program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, serta bansos tunai.
Ketiga, dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda dengan anggaran Rp136,7 triliun. Anggaran ditujukan untuk meningkatkan pariwisata, ketahanan pangan dan perikanan, kawasan industri, pengembangan pusat teknologi informasi, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.
Keempat, dukungan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekitar Rp48,8 triliun melalui subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan.
Kelima, pembiayaan korporasi sekitar Rp14,9 triliun. Dana ini akan diarahkan kepada lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan.
Terakhir, pemberian insentif usaha sekitar Rp20,4 triliun. Insentif itu berupa pajak ditanggung pemerintah, pembebasan pajak penghasilan (PPh) impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
"Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," kata Jokowi. (rig)