NOTA KEUANGAN DAN RAPBN 2026

TKD dan Pajak Daerah Diarahkan untuk Pelayanan Berkualitas dan Merata

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 31 Agustus 2025 | 12.00 WIB
TKD dan Pajak Daerah Diarahkan untuk Pelayanan Berkualitas dan Merata
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi mengarahkan pengelolaan dana transfer ke daerah (TKD) dan pajak daerah untuk memberikan kualitas layanan publik yang memadai dan merata.

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, TKD dan pajak daerah sama-sama digunakan pemda untuk memastikan pembangunan dan pelayanan di daerah. Pemerintah pun meyakini sinergi dengan pemda juga dapat mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien.

"Pokok-pokok kebijakan TKD tahun 2026…memperkuat sinergi pemanfaatan TKD dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk pemerataan kualitas layanan publik di daerah," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, dikutip pada Minggu (31/8/2025).

Secara umum, pemerintah memiliki 8 arah kebijakan TKD tahun depan. Arah kebijakan tersebut juga menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam mengalokasikan pagu TKD tahun fiskal 2026 senilai Rp650 triliun pada 2026.

Pertama, pemerintah dan pemda akan menggunakan TKD secara terarah, terukur, akuntabel, dan transparan. Kedua, mendukung daya saing daerah melalui belanja produktif, bekerja sama dengan instansi pembiayaan inovatif, serta meningkatkan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ketiga, meningkatkan efektivitas peran TKD agar sejalan dengan Prioritas Nasional utamanya pendidikan, kesehatan, Koperasi Merah Putih, dan ketahanan pangan. Keempat, menyeimbangkan fiskal pusat dan daerah, serta antardaerah.

Kelima, mendukung program prioritas pemerintah dan belanja pemda, terutama untuk pos belanja gaji dan tunjangan melekat ASN, operasional kantor, dan pelayanan publik. Keenam, memperkuat sinergi pemanfaatan TKD dan PDRD untuk pemerataan kualitas layanan publik di daerah.

Ketujuh, mengalokasikan dana desa untuk membangun desa dan memberdayakan warga lokal, termasuk koperasi merah putih. Kedelapan, mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif untuk pembangunan daerah.

"Berdasarkan arah kebijakan TKD di atas, anggaran TKD pada RAPBN tahun anggaran 2026 direncanakan senilai Rp650 triliun," ulas Nota Keuangan dan RAPBN 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.