PER-14/PJ/2020

Penyampaian Bisa Kapan Saja, Unduh Panduan E-Objection di Sini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 13 Agustus 2020 | 10.36 WIB
Penyampaian Bisa Kapan Saja, Unduh Panduan E-Objection di Sini

Informasi dari Ditjen Pajak terkait dengan penyampaian keberatan secara elektronik. (Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing) dapat dilakukan setiap saat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020 yang memuat tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Beleid yang ditetapkan pada 29 Juli 2020 ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020.

“Penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing) … dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 ayat (1) PER-14/PJ/2020.

Tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik tercantum dalam lampiran PER-14/PJ/2020. Anda juga bisa melihatnya dalam artikel ‘Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik’.

Penyampaian surat keberatan secara elektronik ini dilakukan melalui aplikasi e-Objection yang ada dalam sistem DJP Online. Untuk memudahkan wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan panduan pengguna (user manual) aplikasi e-Objection. Unduh panduan tersebut di sini.

Untuk saat ini, aplikasi e-objection terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB dan belum mencakup pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, pengajuan keberatan oleh kuasa wajib pajak, dan pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur).

Dalam PER-14/PJ/2020 disebutkan atas penyampaian surat keberatan secara elektronik diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE). Sesuai ketentuan, BPE merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan.  

“Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan surat keberatan … merupakan tanggal surat keberatan diterima,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 ayat (5) PER-14/PJ/2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.