PER-14/PJ/2020

Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Agustus 2020 | 10.09 WIB
Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik

Ilustrasi. Tampilan laman DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak telah merilis Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020 yang memuat tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing).

Sesuai dengan ketentuan dalam lampiran beleid yang berlaku sejak 1 Agustus 2020 ini, wajib pajak yang dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.

“Wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik (e-filing) melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam lampiran tersebut, dikutip pada Kamis (6/8/2020). Simak artikel ‘Perdirjen Baru Soal Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik’.

Adapun tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing) adalah sebagai berikut. Pertama, wajib pajak mengakses laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id). Kedua, wajib pajak memilih menu e-objection pada laman DJP Online.

Ketiga, wajib pajak melakukan pengisian surat keberatan sesuai petujuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keempat, dalam pengisian alasan keberatan, wajib pajak dapat memilih untuk mengisi kolom yang tersedia atau melakukan unggah dokumen atasan keberatan.

Jika memilih kolom yang tersedia, wajib pajak dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4.000 karakter. Sementara, jika memilih unggah dokumen alasan keberatan, dokumen harus berbentuk pdf dalam satu file dengan ukuran maksimal 5 MB dan dapat terbaca dengan jelas. Dokumen itu disarankan merupakan hasil konversi (bukan pemindaian).  

Kelima, jika wajib pajak telah meyakini kebenaran data yang telah diisi, wajib pajak melanjutkan dengan proses penandatanganan surat keberatan. Keenam, wajib pajak menandatangani surat keberatan dengan tanda tangan elektronik dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik.

Ketujuh, wajib pajak mengirim (submit) surat keberatan pada menu yang disediakan. Kedelapan, atas penyampaian itu, bukti penerimaan elektronik diberikan kepada wajib pajak melalui email yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Kesembilan, bukti penerimaan elektronik juga dapat diunduh dalam aplikasi e-objection. Kesepuluh, jika berdasarkan hasil validasi sistem, wajib pajak tidak dapat mengajukan proses penyampaian surat keberatan, wajib pajak dapat menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan atau kantor layanan informasi dan pengaduan (Kring Pajak 1500200) untuk mendapatkan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.