TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Soal Perkembangan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Agustus 2020 | 10.54 WIB
Soal Perkembangan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh, Ini Kata DJP

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menyelesaikan pembuatan aplikasi untuk mengakomodasi implementasi unifikasi SPT masa PPh. Proses diproyeksi rampung pada Oktober 2020.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan hingga saat ini, unifikasi SPT masa PPh masih diuji coba dengan Pertamina. Dia menyebut program unifikasi SPT masa PPh terbagi menjadi dua kegiatan utama. Ā 

Pertama, uji coba (piloting) implementasi unifikasi SPT masa PPh menggunakan aplikasi yang dimiliki Pertamina. DJP dan BUMN energi tersebut berkerja sama melakukan modifikasi dan penyempurnaan aplikasi khusus untuk mengakomodasi kewajiban perpajakan Pertamina.

ā€œUntuk unifikasi SPT masa PPh, sementara ini baru dengan Pertamina dan menggunakan aplikasi milik Pertamina," katanya Rabu (12/8/2020).

Kedua, pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh oleh DJP. Hantriono mengatakan aplikasi yang dibuat tersebut akan diperuntukkan bagin wajib pajak melalui pelayanan elektronik pada sistem DJP Online.

Hantriono mengungkapkan pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih terus dijalankan oleh tim teknologi informasi DJP. Dia menyebutkan target aplikasi rampung pada Oktober 2020. Namun, masih terbuka ruang untuk percepatan penyelesaian.

Terlebih, pada saat ini, DJP bersama Telkom Indonesia sudah meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan. Penguatan kerja sama ini membuat Telkom akan lebih aktif dalam proses uji coba aplikasi unifikasi SPT masa PPh.

"Aplikasi yang dibangun DJP baru bisa digunakan bulan Oktober [2020]. Nanti Telkom bisa jadi salah satu wajib pajak yang piloting,ā€ imbuhnya.

Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir dalam aplikasi elektronik. Simak pula artikel ā€˜Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?ā€™.

Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan efisiensi biaya bagi pelaku usaha. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.