KOTA SURABAYA

Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 26 Juni 2025 | 14.30 WIB
Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

Ilustrasi. Pengendara melintas di dekat papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

SURABAYA , DDTCNews –Bapenda Surabaya menyegel 97 totem SPBU milik Pertamina. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan pengelola SPBU menunggak pajak reklame selama 5 tahun terakhir.

Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker kuning bertuliskan Objek dalam Pengawasan pada setiap totem SPBU. Bapenda menyebut tindakan ini merupakan langkah awal penagihan aktif untuk menuntaskan tunggakan pajak reklame senilai Rp26 miliar.

“Proses penagihan dimulai dengan sosialisasi dan edukasi. Jika belum ada kepatuhan, kita masuk ke penagihan aktif, bahkan hingga penagihan paksa,” kata Kabid Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Reklame, Hiburan, dan Air Tanah Bapenda Ekkie Noorisma A, Kamis (16/6/2025).

Ekkie menyebut totem SPBU (berupa papan reklame besar bertuliskan Pertamina) dianggap sebagai media promosi komersial. Untuk itu, pemasangannya wajib membayar pajak reklame sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan wali kota Surabaya.

Dia menambahkan aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU tetap berjalan normal meski totem SPBU telah disegel. Menurutnya, Pemkot Surabaya juga akan terus mengevaluasi langkah penertiban pajak reklame itu.

negaskan pemkot tak segan membongkar paksa terhadap totem SPBU apabila dalam waktu tertentu tunggakan tak kunjung dibayarkan. Meski begitu, tindakan penyegelan itu menjadi polemik di kalangan pengusaha SPBU.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono, transparansi informasi kepada publik sangat penting sehingga masyarakat dan para pengusaha memahami aturan yang berlaku.

”Agar nanti warga masyarakat itu percaya, terutama para pengusaha pompa bensin yang gambar warna merah putihnya itu dianggap reklame. Ini penting sekali,” ujarnya.

Baktiono memandang perlu ada dialog antara pemkot dan asosiasi pengusaha SPBU untuk mencari titik temu. Dialog itu diperlukan untuk membahas perbedaan pandangan soal apakah totem SPBU bisa dikategorikan sebagai reklame atau bukan.

”Sebaiknya diadakan dengar pendapat bersama KPK, ahli pajak, dan pengusaha SPBU. Supaya jelas apakah ini benar-benar pelanggaran atau tidak. Jangan sampai pengusaha dirugikan, tapi pemerintah juga tidak tersandung masalah hukum akibat temuan BPK,” katanya.

Baktiono menambahkan tidak menutup kemungkinan, baik pengusaha maupun pemkot, sama-sama tidak sepenuhnya memahami status hukum totem SPBU sebagai objek pajak reklame.

“Kan bisa saja pengusaha enggak tahu sehingga mereka mau bayar pajak kalau tahu itu wajib. Maka kita harus selesaikan bersama, musyawarah di DPRD Surabaya,” katanya seperti dikutip dari harian.disway.id.

Hingga kini, belum ada sidang dengar pendapat resmi di DPRD Surabaya terkait isu tersebut. Namun, Komisi B siap membuka ruang dialog bagi para pengusaha SPBU untuk menyampaikan aspirasi mereka. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.