PMK 107/2020

Direktur PKP DJP Ditetapkan Jadi KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP

Muhamad Wildan
Selasa, 11 Agustus 2020 | 11.13 WIB
Direktur PKP DJP Ditetapkan Jadi KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) Ditjen Pajak (DJP) ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Belanja Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).

Penetapan itu diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.05/2020. KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP mendapat penugasan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran subsidi pajak DTP yang berasal dari bagian anggaran BUN.

“KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP … berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] dan PPSPM [Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar],” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut. Simak artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Pertanggungjawaban Pajak DTP’.

Belanja subsidi pajak DTP disahkan melalui pengesahan belanja subsidi oleh KPA BUN Subsidi Pajak DTP dan dibebankan kepada daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) BUN badan anggaran (BA) 999.07. BA 999.07 sendiri adalah subbagian anggaran BUN pengelolaan belanja subsidi.

Di tengah pandemi, belanja subsidi pajak DTP yang digelontorkan harus berlandaskan pada APBN atau APBN perubahan. Namun, jika ada kebutuhan untuk menggeser anggaran untuk penyediaan alokasi anggaran belanja subsidi pajak DTP, hal tersebut bisa dilakukan.

Pergeseran harus berlandaskan pada tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada BA 999.08 yang merupakan subbagian anggaran BUN pengelolaan belanja lainnya atau ketentuan lain mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dalam menggeser alokasi anggaran, KPA perlu menyampaikan usulan revisi anggaran atau penerbitan DIPA BUN kepada Dirjen Anggaran dengan dokumen pendukung berupa term of reference (TOR) untuk tiap output kegiatan, rincian anggaran biaya, hasil reviu rapat pengawas internal pemerintah (APIP), dan data lain yang dinilai relevan.

KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menatausahakan data dan informasi realisasi Pajak DTP sehubungan insentif pajak DTP, baik terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 maupun stimulus untuk wajib pajak yang terdampak.

Berdasarkan data dan informasi realisasi Pajak DTP, KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menyusun rekapitulasi laporan realisasi Pajak DTP yang disertai berita acara. Rekapitulasi disusun berdasarkan data dari direktorat terkait pada DJP.

Berdasarkan rekapitulasi itu, KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP memproses pengesahan pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi Pajak DTP. Sesuai Pasal 6 PMK tersebut, KPA Pendapatan Pajak DTP dijabat oleh Sekretaris DJP.

Berdasarkan rekapitulasi, PPK diwajibkan melakukan pengujian formal dan material atas kelengkapan dan kebenaran tagihan belanja subsidi pajak DTP pada DIPA BUN. Bila tagihan dinyatakan benar, PPK perlu menerbitkan surat setoran pajak DTP, menyusun surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) belanja subsidi pajak DTP.

PPSPM pun menindaklanjuti SPP dengan melakukan pengujian formal terhadap kelengkapan administrasi dan ketersediaan anggaran belanja subsidi pajak DTP. SPP yang dinyatakan benar ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"SPM belanja subsidi pajak DTP ... bersifat perintah pengesahan pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (4) PMK tersebut.

SPM dari PPSPM pun ditindaklanjuti oleh KPPN melalui penelitian dan pengujian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPN dapat menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) belanja pajak subsidi DTP yang sifatnya adalah pengesahan terhadap pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP.

Nantinya, SPM yang telah diterbitkan SP2D bakal menjadi landasan KPA untuk mengakui dan mencatat realisasi belanja subsidi pajak DTP. PMK ini juga menjadi landasan untuk pertanggungjawaban pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP sebagaimana diatur dalam PMK No. 28/2020 dan PMK No. 86/2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.