JEMBER, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, akan menyisir ulang data objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Langkah tersebut dilakukan untuk memperbarui data PBB-P2 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Jember Deni Wijananto mengatakan pembaruan data menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan pajak daerah lebih akurat dan tepat sasaran.
“Banyak objek pajak yang sudah berubah. Ada lahan kosong yang kini menjadi bangunan, tetapi datanya belum diperbarui. Ini yang akan kami validasi langsung di lapangan,” ujar Deni, dikutip pada Jumat (8/5/2026).
Deni menyebut ketidaksesuaian data PBB-P2 dapat memengaruhi penerimaan daerah dan keadilan pajak bagi masyarakat. Terlebih, banyak lahan dan bangunan di Jember yang telah berubah fungsi, tetapi belum tercatat dalam basis data pemerintah.
Deni menjelaskan validasi ulang dilakukan untuk memperkuat basis data pajak sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Untuk memvalidasi data PBB-P2, Pemkab Jember membuka rekrutmen 31 petugas survei lapangan untuk menyisir ulang objek PBB-P2 di seluruh kecamatan.
Deni menyebut petugas survei lapangan nantinya bekerja selama 3 bulan dengan honor Rp2,85 juta per bulan. Petugas survei akan melakukan verifikasi langsung menggunakan aplikasi pemetaan berbasis Android dengan sistem target dan absensi digital.
“Sifatnya partisipatif, jam kerja fleksibel. Tetapi, target penyelesaian tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Deni berujar proses rekrutmen dibuka hingga 13 Mei 2026 dan terbuka bagi masyarakat umum. Namun, rekrutmen ini tidak diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN). Hasil survei diharapkan mampu menciptakan data pajak yang lebih sehat, transparan, dan berdampak langsung pada pembangunan daerah.
“Kalau datanya akurat, potensi daerah bisa dipetakan secara nyata. Itu penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih maksimal,” pungkas Deni dilansir radarbangsa.co.id. (dik)
