Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar. (tangkapan layar Youtube BPPK Kemenkeu RI)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mempunyai opsi penggunaan data eksternal untuk mengawasi pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan untuk memastikan PPN PMSE yang disetor oleh perusahaan asing pemungut PPN sesuai dengan transaksi sebenarnya, DJP memiliki banyak pilihan dalam urusan pengawasan dan validasi data.
Salah satu pilihan tersebut adalah kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019 terkait PMSE. Simak artikel ‘Bakal Ada PMK Baru Soal Sanksi Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri’.
"Ada ketentuan lain untuk memastikan data yang setor benar yaitu dalam PP 80/2019. Di sana ada kewajiban perusahaan asing menyediakan data yang bisa DJP gunakan sebagai pembanding," katanya dalam webinar yang diadakan BPPK Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).
Beleid tersebut juga mengatur mekanisme sanksi bagi perusahaan asing yang tidak kooperatif dengan otoritas. Adapun sanksi tersebut antara lain penurunan bandwidth sampai dengan pemblokiran akses layanan untuk pengguna internet di Indonesia.
Selain itu, DJP juga bisa menjalin kerja sama dengan perusahaan penyedia layanan Internet (ISP) untuk mendapatkan data terkait jumla layanan yang dimanfaatkan konsumen Indonesia.
Arif menyebutkan DJP juga memiliki opsi lain terkait data pembanding, yaitu melalui Bank Indonesia (BI). Pada aspek ini, DJP memantau dari sisi keuangan, yakni arus uang yang keluar-masuk wilayah Indonesia yang terkait dengan pelaku usaha pemungut dan penyetor PPN PMSE.
"Pola kerja sama ini bisa dilakukan karena dalam Pasal 35A UU KUP, DJP berhak meminta data dari pihak lain sebagai salah satu cara memastikan transparansi pemenuhan kewajiban pajak pelaku usaha," terang Arif.
Arif menambahkan dalam PMK 48/2020, DJP sudah mempunyai mekanisme kontrol dengan kewajiban pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Kewajiban tersebut adalah melakukan pelaporan kepada DJP setiap triwulan.
Selain itu, DJP juga berhak meminta data tahunan yang memuat konten lebih detail dari pelaporan setiap triwulan jika hal tersebut memang diperlukan untuk kepentingan pengawasan pelaku usaha. Simak artikel ‘Pemungut PPN Produk Digital Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan’.
"Kita jaga komunikasi dengan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dan sejauh ini semua berjalan baik sehingga harapan kami tidak perlu sampai berikan sanksi atau hukuman hingga pemutusan akses," imbuhnya. (kaw)