SEWINDU DDTCNEWS
INSENTIF PAJAK

BKF: Administrasi Pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP Bakal Disederhanakan

Muhamad Wildan
Jumat, 24 Juli 2020 | 11.07 WIB
BKF: Administrasi Pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP Bakal Disederhanakan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube BKF)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menyederhanakan prosedur administrasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemanfaatan realisasi PPh Pasal 21 DTP masih belum memuaskan dalam beberapa bulan terakhir. Padahal, fasilitas ini ditargetkan untuk memberikan bantalan kepada masyarakat kelas menengah.

“Fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini masih terkendala karena masalah administrasi dan data. Ke depan, ini akan disimplifikasi segera agar alokasi fasilitas PPh pasal 21 DTP bisa sampai ke kantong masyarakat kelas menengah," ujar Febrio, Jumat (24/7/2020).

Mengingat kuartal II/2020 lewat dan kuartal III/2020 sudah berjalan satu bulan, Febrio mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan simplifikasi prosedur fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini untuk mendukung perekonomian dan daya beli masyarakat.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif usaha sebesar RP120,61 triliun. Di dalamnya, fasilitas PPh pasal 21 DTP mendapatkan alokasi sebesar Rp39,66 triliun.

Melalui PMK 86/2020, pemerintah sesungguhnya sudah melakukan simplikasi dalam prosedur permohonan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini. Melalui PMK terbaru tersebut, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas hanya disampaikan oleh wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Dalam PMK sebelumnya yakni PMK 44/2020, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP harus dilakukan oleh wajib pajak pusat sekaligus wajib pajak cabang. Klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercakup juga telah diperluas.

Saat ini, sektor usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas ini mencapai 1.189 KLU, lebih banyak dari sebelumnya yang sebanyak 1.062 KLU. Masa berlaku fasilitas ini juga diperpanjang dari yang awalnya hingga September 2020 menjadi hingga Desember 2020 mendatang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.