Kantor Kemenkeu. (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana menambah kewenangan Bank Indonesia (BI) dengan merevisi UU tentang BI yang saat ini berlaku demi mendorong kinerja investasi.
Rencana tersebut tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang telah diundangkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020. Dalam renstra, RUU tentang BI ditargetkan selesai pada 2021 hingga 2024 mendatang.
"Mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI terkait pengaturan makroprudensial," tulis Kemenkeu dikutip dari Renstra Kemenkeu 2020-2024, Selasa (7/7/2020).
Urgensi lain yang dicantumkan Kemenkeu adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sehingga meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.
Namun demikian, rencana atas UU BI ini bukanlah hal yang baru. Rencana revisi UU BI ini juga sudah tertuang dalam Renstra Kemenkeu 2015-2019. Dalam renstra tersebut, revisi UU BI ditargetkan selesai pada 2016.
Pertimbangan revisi UU BI pada renstra lama juga lebih banyak ketimbang renstra baru. Kala itu, revisi UU BI ini bertujuan untuk menyelaraskan kewenangan BI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Terbitnya UU OJK yang mengatur wewenang OJK terkait pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama ini menjadi wewenang BI sehingga diperlukan penyesuaian atas tugas BI," tulis Kemenkeu pada renstra lama.
Pengaturan BI dirasa perlu karena tujuan yang tercantum pada UU BI untuk menjaga stabilitas nilai rupiah menimbulkan dua pengertian dalam penerapannya, yakni dari sisi nilai tukar dan juga dari sisi inflasi.
Selain itu, renstra lama juga menyebut revisi UU BI diperlukan demi memperjelas peran BI dalam upaya memperlancar kegiatan ekonomi di masyarakat. (rig)