Ilustrasi petugas menggunakan masker memantau aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pras.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menguji coba penerapan sistem pelayanan online satu pintu (single submission/SSm) Pabean-Karantina untuk mempercepat waktu tunggu bongkar muat peti kemas atau dwelling time di pelabuhan.
Uji coba perdana penerapan single submission itu dilakukan dalam bentuk joint inspection antara Bea Cukai dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan penerapan sistem single submission mampu mempercepat proses pemeriksaan barang impor di pelabuhan sehingga menguntungkan bagi dunia usaha.
"Mari kita ubah bersama-masa pandemi ini menjadi masa untuk berinovasi dan berbenah menjadi lebih baik lagi untuk NKRI," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/7/2020).
Sistem tersebut, lanjut Anton, diyakini mempercepat proses pemeriksaan barang impor secara signifikan lantaran duplikasi pemeriksaan dan pengajuan impor yang selama ini membuat proses importasi menjadi lama, tidak akan ada lagi.
Uji coba sistem tersebut digelar di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Pelabuhan Tanjung Emas. Barang yang diperiksa antara lain sisik ikan kering sebanyak 600 kantong atau 15 ton yang diimpor dari Bangladesh.
“Semuanya berjalan lancar berkat kerja keras dan sinergi teman-teman kita, baik yang dari Bea Cukai, Karantina, maupun pengelola TPKS. Kami harap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Emas yang saat ini 3 hari 23 jam bisa dipangkas," ujar Anton.
Anton menilai sistem tersebut bisa diterapkan di seluruh pelabuhan di Indonesia, sekaligus menjadi solusi memulihkan ekonomi. Menurutnya, penurunan dwelling time juga berarti memangkas waktu dan biaya pengeluaran kontainer dari pelabuhan. (rig)