PELAYANAN PAJAK

Situs Web Sempat Tak Bisa Diakses, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Juni 2020 | 16.24 WIB
Situs Web Sempat Tak Bisa Diakses, Ini Penjelasan DJP

Tampilan depan situs web DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Sistem elektronik DJP sempat bermasalah pada hari ini. Hal tersebut mengakibatkan wajib pajak tidak bisa mengakses laman pajak.go.id untuk beberapa saat.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengonfirmasi sistem online DJP sempat bermasalah pada siang menjelang sore hari ini, Senin (29/6/2020). Dia menyebutkan situasi tersebut tidak berlangsung lama sehingga sistem kembali pulih dan bisa diakses.

"Saat ini pajak.go.id sudah kembali normal,” katanya, Senin (29/6/2020).

Iwan mengaku akan menelusuri penyebab sempat tidak bisa diaksesnya laman pajak.go.id pada hari ini. Dia mengatakan tidak ada jadwal pemeliharaan layanan berbasis daring yang dilakukan oleh otoritas.

Penelusuran tersebut untuk memastikan penyebab tidak bisa diaksesnya laman pajak.go.id dan juga untuk memastikan sistem online DJP tetap bisa dimanfaatkan wajib pajak dengan optimal. Pasalnya, saat laman pajak.go.id tidak bisa diakses, hal yang sama berlaku untuk pelayanan elektronik DJP. Kejadian pada pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Saat ini [Sistem online DJP] sedang dicek," ungkap Iwan.

Seperti diketahui, pekan lalu, DJP melakukan pemeliharaan dan pembaruan sistem untuk aplikasi e-Faktur. Hal ini membuat aplikasi tidak bisa diakses untuk beberapa jam. Proses tersebut dirampungkan DJP pada Rabu, 24 Juni 2020. Sistem kembali normal.

Jika hingga saat ini masih mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi e-Faktur, wajib pajak diminta untuk memastikan koneksi internet tersambung, sertifikat elektronik masih berlaku (belum kedaluwarsa), dan aplikasi e-Faktur tidak diblok oleh firewall atau antivirus. Simak artikel ‘Masih Terkendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Petunjuk dari DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.