PMK 70/2020

Sri Mulyani: Uang Negara Rp30 Triliun Ditempatkan di Bank Himbara

Dian Kurniati
Rabu, 24 Juni 2020 | 15.07 WIB
Sri Mulyani: Uang Negara Rp30 Triliun Ditempatkan di Bank Himbara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers. (tangkapan layar Youtube Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mulai menempatkan uang negara kepada bank umum untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam tahap awal, uang negara senilai Rp30 triliun akan ditempatkan di bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penempatan dana digunakan sebagai tambahan kredit modal kerja untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

"Untuk dana pertama ini kita tetapkan Rp30 triliun yang akan ditempatkan di bank-bank Himbara," katanya melalui konferensi video, Rabu (24/6/2020).

Sri Mulyani menjelaskan ketentuan penempatan uang negara ke bank umum itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020. Simak artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan PMK Penempatan Uang Negara pada Bank Umum’.

Sri Mulyani mengatakan dana yang ditempatkan pada bank umum tersebut berasal dari uang pemerintah yang selama ini disimpan di Bank Indonesia (BI). Dia juga telah mengirim surat kepada Gubernur BI Perry Warjiyo agar memindahkan uang itu kepada bank Himbara.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap perbankan bisa terus mengakselerasi pemberian kredit untuk memulihkan sektor riil. Dia pun melarang perbankan menggunakan uang itu untuk membeli surat berharga negara dan membeli bertransaksi valuta asing. Simak artikel ‘Ini Kriteria Bank Umum yang Bisa Jadi Mitra Penempatan Uang Negara’.

Sri Mulyani menyebut Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Perbendaharaan akan segera melakukan perjanjian kerja sama dengan para pimpinan bank Himbara untuk menandai penempatan dana pemerintah di perbankan. Presiden Joko Widodo juga telah menugaskan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengawasi penggunaan uang pemerintah tersebut.

"Tujuannya, seperti yang Bapak Presiden tekankan, khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih," ujarnya.

Bank Himbara yang mendapatkan penempatan uang negara itu diwajibkan memberikan remunerasi kepada pemerintah berupa bunga atau imbal hasil. Besarannya sama seperti bunga deposito yang diperoleh pemerintah dari BI, yakni 80% dari BI 7-Day Repo Rate. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.