AUDIT BPK

Ini Delapan Strategi BPK Audit Anggaran Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews
Minggu, 31 Mei 2020 | 08.00 WIB
Ini Delapan Strategi BPK Audit Anggaran Penanganan Covid-19

Kantor BPK..

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan strategi audit untuk pelaksanaan anggaran tahun ini di hadapan dewan pengawas DPR untuk penanganan Covid-19.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan strategi pemeriksaan akan melingkupi delapan strategi utama. Pertama, BPK akan melakukan pemeriksaan berbasis risiko secara menyeluruh.

Comprehensive audit akan dilakukan melalui tiga jenis pemeriksaan yakni keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan Covid-19,” katanya, Jumat (29/5/2020).

Kedua, melakukan pemeriksaan dengan cakupan terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19. Pemeriksaan juga berlaku untuk tambahan belanja pemerintah pusat dan daerah serta skema program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Untuk aspek ini auditor negara akan menelisik kebijakan refocusing APBN sebesar Rp190 triliun, realokasi anggaran sebesar Rp54,6 triliun, dan alokasi APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp67,2 triliun.

Cakupan pemeriksaan juga untuk tambahan belanja dan PEN dari Rp405,1 triliun menjadi Rp641,1 triliun dan kebijakan pelebaran defisit anggaran dari 5,07% terhadap PDB menjadi 6,27% terhadap PDB.

Ketiga, observasi terstruktur atas perkembangan kebijakan pemerintah dan implementasinya. Keempat, melakukan kajian komprehensif dengan fokus kepada identifikasi, penilaian dan mitigasi risiko keuangan negara dalam penanganan Covid-19.

Kelima, BPK akan memeriksa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD 2020 dengan mempertimbangan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah, efektifitas SPIP, kecukupan pengungkapan, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Keenam, BPK membuka opsi untuk melaksanakan pemeriksaan interim pada semester II/2020 yang fokus kepada audit atas pergeseran dana APBN/APBD 2020 yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Ketujuh, BPK melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penanganan pandemi Covid-19.

Kedelapan, BPK dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyusun strategi pemeriksaan dengan menentukan area kunci dan kriteria pemeriksaan yang akan dilakukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.