PENINDAKAN ROKOK ILEGAL

Jelang Lebaran, DJBC Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Dian Kurniati
Rabu, 20 Mei 2020 | 11.14 WIB
Jelang Lebaran, DJBC Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai terus menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal Lebaran tahun ini dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal hingga 1% tahun ini.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Purwokerto berhasil menindak truk yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 1,31 juta batang di Kabupaten Banjarnegara setelah mendapat informasi dari intelijen dan masyarakat.

“Dari pemantauan yang dilakukan, petugas menemukan truk di Dusun Krajan dan segera dilakukan penegahan dan pemeriksaan,” kataKepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Purwokerto Aji Supangkat, Rabu (20/5/2020).

Operasi yang digelar tim penindakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Purwokerto dan didampingi oleh Tim Pomdam IV Diponegoro tersebut dilakukan pada Rabu (13/5/2020).

Nilai barang tegahan tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 miliar dengan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN, dan pajak rokok yang tidak dibayar sebesar Rp778,4 juta. Adapun supir dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut.

Di tempat berbeda, Bea Cukai Medan berhasil menyita 57 karton berisi 912.000 batang rokok ilegal di daerah Medan Marelan. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Medan.

“Dari kasus ini petugas mengamankan tiga orang pelaku. Petugas melakukan penyergapan terhadap mobil yang digunakan mereka beserta barang bukti,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid.

Dadan mengatakan rokok ilegal yang disita tersebut diperkirakan bernilai Rp656,6 juta. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Medan telah menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sebesar Rp428,6 juta.

Bea Cukai Teluk Nibung juga menggelar operasi serupa dengan menyita rokok dan minuman keras ilegal melalui Operasi Gempur. Sebanyak 100.000 batang rokok ilegal dan 29 botol minuman keras tanpa dilekati pita cukai disita.

“Nilai seluruh barang yang ditegah di Kabupaten Asahan ditaksir sekitar Rp197 juta dengan potensi penerimaan negara yang hilang akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp80,6 juta,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung I Wayan Sapta Dharma. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.