ADVANCE PRICING AGREEMENT

WP dan DJP Dinilai Sama-Sama Untung dengan Penerapan APA

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Mei 2020 | 13.12 WIB
WP dan DJP Dinilai Sama-Sama Untung dengan Penerapan APA

Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dan otoritas dinilai sama-sama diuntungkan dengan adanya penerapan Advance Pricing Agreement (APA) yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020.

Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan PMK 22/2020 memperbarui tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (APA).

“Untuk memenuhi standar internasional dalam penanganan sengketa perpajakan internasional sesuai BEPS Action 14," kata John dalam Regular Tax Discussion Online dengan topik ‘APA: Upaya Meminimalkan Sengketa Perpajakan Terkait Isu Transfer Pricing’ pada hari ini, Kamis (14/5/2020).

Menurutnya, APA merupakan instrumen mitigasi untuk menekan risiko sengketa transfer pricing terkait transaksi hubungan istimewa. Dengan APA, sambungnya, wajib pajak mendapatkan manfaat berupa kepastian hukum atas keberlangsungan usaha.

Selain itu, APA juga ditujukan untuk menekan biaya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada saat yang sama otoritas juga diuntungkan dengan berkurangnya beban administrasi dengan menekan risiko meningkatnya sengketa transfer pricing.

John menyebut PMK 22/2020 memperluas tahun penerapan Unilateral Advance Pricing Agreement (UAPA) dari tiga tahun menjadi lima tahun. Perluasan jangka waktu juga berlaku untuk Bilateral Advance Pricing Agreement (BAPA) dari yang semula berlaku empat tahun menjadi berlaku selama lima tahun.

"Tahun yang dicakup dalam APA diberlakukan juga untuk tahun-tahun sebelum tahun pajak periode APA tentu dengan persyaratan tertentu yang sering disebut rollback dan ini sejalan dengan international best practice," imbuhnya.

Sekadar informasi, dalam acara tersebut hadir pula dua narasumber yang kredibel, yaitu Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti. Jul Seventa Tarigan hadir sebagai moderator. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.