ADVANCE PRICING AGREEMENT

IAI Gelar Diskusi Penerapan APA dalam Sengketa Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 12:43 WIB
IAI Gelar Diskusi Penerapan APA dalam Sengketa Transfer Pricing

Ketua IAI Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol memberikan pidato pembuka. 

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar Regular Tax Discussion Online dengan topik ‘Advance Pricing Agreement (APA): Upaya Meminimalkan Sengketa Perpajakan Terkait Isu Transfer Pricing’ pada hari ini, Kamis (14/5/2020).

Acara yang berlangsung melalui Ms. Teams ini menghadirkan Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol sebagai pembicara pembuka.

Menurut John, implementasi APA di Indonesia memasuki babak baru setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga transfer (APA).

Baca Juga:
Sri Mulyani: THR Aparatur Negara dan Pensiunan Hampir Cair 100 Persen

"PMK 22/2020 untuk memenuhi standar internasional dan juga untuk menekan biaya kepatuhan wajib pajak serta biaya administrasi DJP," katanya Kamis (14/5/2020).

Sesi diskusi virtual dimoderatori oleh Jul Seventa Tarigan. Adapun narasumber dalam acara ini adalah Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti.

Pada kesempatan pertama, Dwi Astuti mengatakan fasilitas APA yang tercantum dalam PMK 22/2020 merupakan keistimewaan bagi wajib pajak. Dia mengharapkan APA dapat dimanfaatan untuk memenuhi kebutuhan perpajakan lintas yurisdiksi.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Instrumen APA, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen antara otoritas dengan wajib pajak untuk saling transparan dalam urusan perpajakan khususnya untuk transaksi yang memiliki hubungan istimewa.

"Ke depan, APA bisa menjadi alat yang mumpuni untuk cooperative compliance," paparnya.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengulas topik APA yang dikaitkan dengan kondisi adanya pandemi Covid-19. Menurutnya, kondisi saat ini akan sangat memengaruhi tingkat profitabilitas pelaku usaha dan berpotensi meleset dari kesepakatan terkait jumlah pembayaran dalam APA yang sudah dicapai.

“Kondisi pandemi saat ini bisa berdampak kepada penurunan profit hingga kerugian pelaku usaha. Jadi, kondisi extra ordinary ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan DJP,” ungkap Danny. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Butuh Data Hotel dan Restoran, Petugas Pajak Kunjungi Instansi Ini

Minggu, 14 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan WP Dianggap Tak Disampaikan, Ternyata karena ‘Tak Lengkap’

Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan