PELAYANAN PAJAK

Sempat Tidak Bisa Login di DJP Online? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Mei 2020 | 18.50 WIB
Sempat Tidak Bisa Login di DJP Online? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Tampilan saat login di DJP Online tidak bisa dilakukan. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda sempat tidak bisa masuk (login) di DJP Online pada hari ini?

Terkait kendala ini, DDTCNews mencoba mencari penjelasan ke Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. Dia mengatakan dalam monitoring rutin tim IT DJP secara umum server DJP Online berfungsi alias tidak down.

“Ada warning warna kuning, yang berarti sebagian user yang terdampak menjadi lambat atau sampai timeout. Sebagian besar yang lain aman," katanya, Kamis (7/5/2020).

Iwan menjelaskan tanda peringatan yang muncul dalam monitoring tim IT DJP tersebut memerlukan proses penelahaan sejak Kamis pagi. Menurutnya, untuk beberapa saat, tim IT DJP terus mencari tahu persisnya masalah yang menyebabkan sistem DJP Online terkendala.

Dari hasil penelurusan, sumber masalah baru diketahui pada siang tadi, yaitu berasal dari server autentikasi. Hal inilah yang membuat wajib pajak tidak bisa mengakses DJP Online.

“Penyebabnya sudah ketemu, ada server otentikasi untuk login yang error dan sekarang sudah lancar lagi,” imbuh Iwan.

Jadi, apakah Anda sudah lancar saat login di DJP Online? Jika masih belum, Anda bisa juga bertanya ke contact center DJP 'Kring Pajak'. Namun, Anda bisa menghubunginya selain saluran telepon. Simak artikel ‘Pengumuman! Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dihentikan Sementara’.

Dalam situasi saat ini, pelayanan di DJP Online sangat penting bagi wajib pajak. Bukan hanya masalah pelaporan SPT, melainkan juga pengajuan permohonan insentif pajak yang semuanya harus dilakukan secara elektronik di DJP Online. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.