EFEK VIRUS CORONA

Pengumuman! Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dihentikan Sementara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 09:12 WIB
Pengumuman! Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dihentikan Sementara

Poster dari Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Konsultasi langsung melalui telepon contact center Ditjen Pajak, Kring Pajak, untuk sementara dihentikan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Penghentian sementara itu diumumkan Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosial. Dalam pengumuman itu disebutkan agen Kring Pajak saat ini bekerja dari rumah (work from home). Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis SE Lanjutan Soal Pencegahan Penyebaran Virus Corona’.

“Untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19, agen Kring Pajak kini bekerja dari rumah. Untuk sementara, konsultasi langsung melalui telepon dialihkan,” demikian informasi yang disampaikan DJP melalui akun Instagram-nya, seperti dikutip pada Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Kendati konsultasi langsung melalui telepon dihentikan, wajib pajak masih tetap dapat menggunakan pelayanan Kring Pajak melalui sejumlah saluran lain. Saluran tersebut merupakan saluran resmi bagian dari contact center DJP.

Pertama, akun Twitter @kring_pajak. Kedua, surat elektronik (email) [email protected] untuk informasi pajak. Ketiga, surat elektronik (email) [email protected] untuk pengaduan. Keempat, live chat di situs web www.pajak.go.id.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jaga kesehatan Anda, jaga jarak fisik, dan tetap di rumah!” ujar DJP.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Seperti diketahui, melalui Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020, Dirjen Pajak menetapkan keadaan sebagai akibat penyebaran virus Corona sejak 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020. Keadaan itu dianggap sebagai keadaan kahar (force majeur).

Sampai dengan 5 April 2020, pelayanan langsung (tatap muka) ditutup sementara. DJP juga memberikan sejumlah relaksasi kebijakan pajak, seperti penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT hingga perpanjangan waktu penyampaian upaya hukum oleh wajib pajak. Simak artikel ‘Simak, 4 Relaksasi Kebijakan Pajak untuk Cegah Penyebaran Virus Corona’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN