Ilustrasi. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo mempermudah perizinan impor beberapa komoditas untuk menjamin ketersediaan pasokan di dalam negeri. Selain itu, ada berbagai fasilitas perpajakan yang ditawarkan kepada importir.
Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden No.58/2020 untuk memastikan semua barang konsumsi kebutuhan masyarakat tersedia dengan harga terjangkau. Hal ini juga untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang membutuhkan bahan baku/bahan penolong impor.
“Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan ... dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres tersebut, dikutip pada Kamis (23/4/2020).
Jokowi pada Perpres itu menyebut jenis dan jumlah produk/barang impor yang diberikan fasilitas perpajakan dapat ditetapkan berdasarkan keputusan rapat koordinasi di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Jokowi kemudahan izin impor berlaku untuk barang dan bahan pangan pokok; cadangan pangan pemerintah; bahan baku/bahan penolong; barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana; dan/atau kebutuhan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan kemudahan impor akan memperhatikan beberapa hal, seperti ketersediaan barang di dalam negeri, kapasitas produksi, harga barang, serta kepentingan nasional.
Menurut Perpres, jenis perizinan impor dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan. Sementara jenis persyaratan untuk perizinan impor, meliputi izin; persetujuan atau surat persetujuan; surat keterangan; rekomendasi; pertimbangan teknis; penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pemerintah; dan/atau jenis persyaratan perizinan impor lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.
“Pemberian persyaratan untuk perizinan impor ... diberikan oleh menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis," bunyi Perpres itu.
Pemberian persyaratan untuk perizinan impor wajib mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait. BUMN juga dapat ditugaskan untuk melaksanakan impor produk/barang untuk pemenuhan kebutuhan kebutuhan masyarakat.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan perizinan impor berdasarkan pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut.
Persyaratan untuk perizinan impor yang telah diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebelum Perpres berlaku, dilanjutkan penerbitan perizinan impornya. Pada saat Perpres tersebut berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian persyaratan untuk perizinan impor tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam beleid ini, atau tidak diatur secara khusus.
Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada 8 April 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 14 April 2020. (kaw)